NIB

Kriteria Usaha Mikro UU Cipta Kerja

Menurut Peraturan terbaru Kriteria Usaha Mikro Berdasarkan Undang- undang cipta kerja yang dulu berdasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan namun dengan adanya undang- undang cipta kerja kreteria usaha mikro sudah di rubah menjadi modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Berberapa Kriteria Usaha Mikro kecil dan menengah

Kriteria usaha mikro berdasarkan Modal usaha

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih Rp1 – 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha Rp5 – 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian untuk tidak menggunakan kriteria modal usaha. Dalam hal pengecualian tersebut, yang digunakan adalah kriteria hasil penjualan tahunan.

“Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” demikian bunyi Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021. Adapun kriteria hasil penjualan tahunan yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil Memiliki hasil penjualan tahunan Rp2 – 15 miliar.
  • Usaha Menengah Memiliki hasil penjualan tahunan Rp15 – 50 miliar.

Baik kriteria modal usaha maupun hasil penjualan tahunan tersebut masih dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.

Tidak hanya menggunakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, namun PP 7/2021 juga mengatur kriteria-kriteria lain yang dapat digunakan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP 7/2021, untuk kepentingan tertentu, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button