Izin Usaha

Izin Klinik Perusahaan Syarat Dan Prosedurnya

Berikut ini akan kami bahas mengenai izin klinik perusahaan dari persyaratan dan prosedurnya Klinik perusahaan atau in house clinic adalah klinik yang berlokasi di area perusahaan yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara eksklusif bagi para pekerja.

In House Clinic ini merupakan salah satu bentuk penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan. K3 sangat penting untuk diterapkan pada perusahaan yang aktivitasnya memiliki potensi bahaya bagi para pekerjanya, seperti misalnya perusahaan pertambangan, perminyakan, manufaktur, hingga infrastruktur.

Persyaratan mengajukan izin Klinik perusahaan Di indonesia

Izin Klinik perusahaan kesehatan kerja ini dalam struktur di perusahaan berada sejajar dengan HSE ( Health Safety & Environtment ) atau sejajar atau di bawah dengan HRD ( Human Resource Departement ). Namun sebaiknya bila ada bagian tersendiri yang bertanggungjawab terhadap berjalannya klinik ini dengan seorang dokter sebagai penanggung jawabnya dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perusahaan dan berikut sarana yang wajib di siapkan oleh perusahaan.

A. Sarana Dasar dan perlengkapan yang dipenuhi
Perlengkapan umum:
a. Meja dan kursi
b. Tempat tidur pasien
c. Wastafel
d. Timbangan badan
e. Meteran/pengukur tinggi badan
f. Kartu status
g. Register pasien berobat
Ruangan :
a. Ruang tunggu
b. Ruang periksa
c. Ruang/almari obat
d. Kamar mandi dan WC
Peralatan medis :
a. Tensimeter dan stetoskop
b. Termometer
c. Sarung tangan
d. Alat bedah ringan (minor set)
e. Lampu senter
f. Obat-obatan
g. Sarana/Perlengkapan P3K
h. Tabung oksigen dan isinya
B. Sarana Penunjang dan perlengkapan
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat evakuasi :
a. tandu,
b. ambulance/kendaraan
pengangkut korban dll.
Peralatan penunjang diagnosa :
a. spirometer,
b. audiometer dll.
Peralatan pemantau/pengukur lingkungan kerja :
a. sound level meter,
b. lux meter,
c. gas detector dll.

izin klinik perusahaan

Karena hal tersebut Untuk persyaratan permohonan pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan izin klinik perusahaan/instansi memerlukan dokumen seperti :

  • Data Perusahaan/ Instansi
  • Data Cabang-cabang Pelayanan Kesehatan Kerja dalam satu manajemen perusahaan (untuk skala nasional atau provinsi)
  • Pernyataan dokter penanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundangan di bidang kesehatan kerja
  • Salinan surat izin praktek dokter penanggung jawab
  • Salinan SKP dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja sebagai peanggung jawab (bila sudah ada)
  • Pas foto dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan kerja (ukuran 3 x 4) sebanyak 2 lembar
  • Sertifikat Pendidikan Dokter dari Hiperkes

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button