Pajak

Pembuatan Faktur Pajak Mudah Dan Cepat

Sebagai seorang dengan status Pengusaha Kena Pajak, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan Pembuatan faktur pajak. Dokumen atau berkas yang satu ini wajib dibuat sebagai bukti penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Salah satu jenis faktur pajak yang harus dibuat adalah Faktur Pajak Keluaran.

Cara Pembuatan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Pembuatan faktur pajak sendiri awalnya dibuat secara manual dalam lembar kertas fisik. Faktur tersebut kemudian diserahkan ke DJP dalam pelaporan pajak setiap periodenya. Namun demikian terhitung mulai tahun 2015, faktur pajak baik keluaran maupun masukan, dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP.

Modernisasi ini bertujuan untuk memudahkan PKP dalam membuat faktur, serta memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan faktur pajak yang dibuat oleh DJP. Proses yang praktis dan sederhana sangat memudahkan PKP dalam membuat faktur. Sedangkan dengan format yang seragam, DJP menjadi lebih mudah dalam proses pengarsipan dan pemeriksaan faktur yang disetorkan.

Untuk cara pembuatan Faktur Pajak Keluaran sendiri, berikut langkah demi langkah yang bisa Anda lakukan dengan bantuan aplikasi e-Faktur.

  1. Login: Pertama Anda harus melakukan login pada akun yang Anda miliki.
  2. Administrasi Faktur: Setelah masuk ke dalam akun Anda, lanjutkan dengan klik menu ‘Faktur’ dan masuk ke ‘Administrasi Faktur’.
  3. Selanjutnya klik pada pilihan ‘Rekam Faktur’.
  4. Pada panel yang tersedia, pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi yang Anda miliki.
  5. Bagian ‘Jenis Faktur’, pilih nomor 1 untuk pembuatan faktur pajak baru.
  6. Untuk bagian ‘Nomor Referensi’,  jika misalnya lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, isikan dengan Nomor Induk Kependudukan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  7. Identitas Lawan Transaksi: Masukkan identitas lawan transaksi Anda (NPWP, nama, alamat). Untuk transaksi berulang atau dengan lawan yang sama, Anda tidak perlu melakukan input secara manual. Anda bisa menekan F3 pada tombol fungsi komputer Anda, dan memilih NPWP atau identitas yang menjadi milik lawan transaksi (terlebih dahulu harus didaftarkan dan direkam). Setelah selesai klik ‘Lanjutkan’.
  8. Pada panel selanjutnya, klik ‘Rekam Transaksi’ dan isi detail penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Klik ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
  9. Kemudian Anda akan diarahkan pada menu ‘Administrasi Faktur’ seperti pada awal proses untuk melihat faktur mana yang belum mendapat persetujuan (klik ‘Perbaharui’).
  10. Unggah faktur pajak yang sudah dibuat pada bagian ‘Management Upload’. Lakukan input password yang Anda miliki dari e-NoFa yang didapatkan ketika Anda telah mendapat status PKP.
  11. Terakhir setelah diunggah dan mendapat status approval, Anda bisa mengunduh file tersebut dalam bentuk PDF dan menyimpannya.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button