Kami juga melayani pembuatan Jasa Pengurusan Izin Usaha Khusus Untuk Di Wilayah Jakarta Bekasi Depok Bogor Dan Bogor Banyak Sekali Bidang Usaha Yang Harus Melampirkan Dokumen Izin Usaha Khusus diantaranya adalah sebagai berikut:
1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Izin ini masuk ke kategori izin Usaha khusus, namun ijin ini ada beberapa bagian diantaranya Jasa Izin Usaha Khusus Pariwisata Meliputi penyampaian pandangan saran penyusunan studi kelayakan, perencanaan pengawasan, manajemen dan penelitian dibidang kepariwisataan.
PARIWISATA – Izin Usaha Khusus jasa informasi kepariwisataan Usaha jasa informasi kepariwisataan
PARIWISATA – Penyebaran Informasi Tentang Usaha Pariwisata atau informasi lain
Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media komunikasi lain.
Jasa Izin Usaha Khusus Perjalanan Wisata
PARIWISATA – Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata
Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata.
PARIWISATA – Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata melalui agen perjalanan dan atau langsung kepada wisatawan.
Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
PARIWISATA – Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata melalui agen perjalanan dan atau langsung kepada wisatawan.
Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
PARIWISATA – izin Usaha Khusus Penyediaan layanan angkutan wisata.
Penyediaan layanan angkutan wisata.
PARIWISATA – Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukkan seni budaya.
Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukkan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata.
PARIWISATA – Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
PARIWISATA – Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Agama
Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Agama (Haji, Umroh dll).
PARIWISATA – Penyelenggaraan perjalanan insentif
Daftar Izin Usaha Khusus Lain Di Indoneia
2. SIUJK (Surat Izin Jasa Usaha Kontruksi) izin Usaha Khusus ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor, jika anda ingin memiliki Ijin ini anda harus siapkan tenaga ahli sesuai Sub Bidang yang diambil serta harus terdaftar pada Asosiasi terkait
3. SIUJPT (Surat Ijin Jasa Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) izin Usaha Khusus ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis jika ingin membuat usaha transportasi seperti jasa Expedisi dll, jasa pengurusan dokumen perusahaan
4. PKP (pengusaha Kena Pajak) PKP ini tidak wajib bagi Perusahaan Baru, PKP hanya wajib dimiliki bagi Perusahaan dengan omzet Rp. 4,8 Milyard Pertahun, namun banyak Pelaku usaha juga membuat PKP karena ada kebutuhan Tender yang mewajibkan PKP Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan.