Jasa Kitas Jakarta Serta Persyaratannya Untuk Wilayah Jabodetabek KITAS Adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas Yang Di Keluarkan Oleh Pemerintah Bagi Warga Negara Asing Yang Masuk Ke Wilayah Indonesia Kami Juga Bisa Melayani Jasa Kitas Jakarta, Bekasi, Depok Dan Tanggerang Segera Hubungi Kami Untuk Pengurusan KITAS Tenaga Asing Anda
Kitas Ada Jangka Waktu Sesuai Dengan Kebutuhan Mulai Dari 6 Bulan, 1 Tahun Dan 2 Tahun Dan Dapat Di Perpanjang Segera Hubungi Kami jasa Kitas Jakarta Dari Pada Waktu Anda Terbuang Sia- sia Serahkan Urusan Kitas Kepada Kami Anda Cukup Telpon Kami Dan Waktu Bisa Di Gunakan Untuk Megurus Pekerjaan Lain Yang Menghasilkan Profit Untuk Usaha Anda Jasa kitas Jakarta Siap Membantu Pembuatan Kitas Tenaga Kerja Asing anda
Jasa Kitas Jakarta Serta Peruntukannya
Kitas Dikeluarkan Disesuaikan Dengan Fungsi Dan Peruntukan Warga Negara Asing Yang Tinggal Di Indonesia Berikut Ini Fungsi Dan Peruntukan Kitas Di Indonesia Segera Hubungi Kami Di Nomor Telpon 0852 1571 2222 Untuk Pengurusan Jasa Kitas Jakarta
KITAS untuk Pelajar birojasa kitas jakarta
KITAS untuk Mahasiswa jasa kitas jakarta
KITAS untuk bekerja di Indonesia jasa kitas jakarta
KITAS untuk Suami atau Istri dari Pasangan nikah WNI
KITAS untuk Istri atau Anak Warga Negara Asing Pemegang KITAS
Jasa Kitas Jakarta Terbaru Serta Persyaratanya Terbaru
Berikut Ini Persyaratan Yang Harus Anda Siapkan Sisanya Biar Kami Jasa Kitas Jakarta Yang Menyelesaikannya Jangan Ragu Untuk Menghubungi Team Kami Jasa Kitas Jakarta Untuk Informsi Setra Persyaratannya
Dokumen Tenaga Kerja Asing / TKA
Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
Scan Warna Ijasah TKA
Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
Email Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)
Dokument untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA
Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
Scan Warna NPWP
Scan Warna TDP
Scan Warna Domisili Perusahaan
Scan Warna KTP Direktur
Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
Struktur Organisasi Perusahaan
Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp
Untuk perpanjangan KITAS harap melampirkan Dokumen tersebut dibawah ini :
Paspor Asli
KITAS Asli
Foto Copy STM
Foto copy SKPPS
Foto Copy Laporan Keberadaan
Slip Merah bukti membayar DPKK lama dan baru
Foto Copy IMTA
Foto Copy RPTKA