Izin Usaha

Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta

Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta Dan Sekitarnya Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang Yang Harus Di Miliki Dalam Perizinan- Perizinan Khusus Yang Memiliki Dampak Terhadap Tempat Sekitar Usaha Anda Para Pelaku Usaha, SPPL Di Jakarta Di Keluarkan Oleh Kantor Kecamatan Domisili Anda.

Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Merupakan Salah Satu Bukti Kesanggupan Para Pelaku Usaha Jakarta Bahwa Sanggup Mengelolah Dan Memantau Dampak Lingkungan Hidup Dari Kegiatan Usaha Yang Di Jalankan Di Lingkungan Sekitarnya.

Persyaratan Pengurusan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL

Berikut Ini Merupakan Persyaratan Yang Harus Para Pelaku Usaha Siapkan Jika Igin Pengurusan Atau Membuat Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL.

  • Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Izin Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
  • Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak
  • Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP)
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
  • Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
  • Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional
Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan

Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL

Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut:

  • Bidang Perhubungan
  • Bidang Prasarana Wilayah
  • Bidang Pariwisata
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Bidang Pertanian
  • Bidang Peternakan
  • Bidang Perikanan
  • Bidang Kehutanan
  • Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Demikian Adalah Garis Besar Mengenai Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Dan Jika Masih Membutuhkan Informasi Lebih Mendetail Anda Bisa Langsung Menghubungi Siti Halimah Di Nomor Handphone 0852 1571 2222

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button