KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. Berdasarkan Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Perizinan Beusaha berbasis Resiko sektor Kesehatan
Persyaratan perizinan berusaha KBLI 86105
- Profil Klinik
- Self assessment Klinik
- Daftar obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta
- Melakukan registrasi Klinik.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Klinik sesuai standar yang berlaku.
- Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan Klinik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data Klinik.
Verifikasi pemenuhan komitmen standar usaha KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kegiatan usaha klinik oleh swasta tergolong ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga sertifikat standar yang telah dipenuhi oleh pelaku usaha diharuskan untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga sertifikasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menyampaikan dan melaporkan dokumen persyaratan standar usaha secara lengkap pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga sertifikasi agar selanjutnya dapat diverifikasi. demikin artikel ini di buat jika Butuh informasi Bisa langsung hubungi Team Kami