Izin Usaha

Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta

Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta, Buat Anda Yang Ingin Meliliki Usaha Di Bidang Perhotelan Dan Restoran Di Daerah Dki Jakarta Maka Anda Harus Mempesiapkan Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Dan Untuk Itu Website Ini Ada Untuk Membantu Dalam Proses Perizinan Usaha Anda Segera Hubungi Siti Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami Dapatkan Informasi Secara Detail Mengenai Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Pariwisata Di Dki Jakarta

Berikut Ini Jenis- Jenis Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta

Banyak Sekali Jenis Perizinan Usaha Yang Ada Di Indonesia Dan Salah Satunya Adalah Usaha Di Bidang Pariwisata Dan Berikut Ini Jenis- Jenis Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Di Antaranya Sebagai Berikut

Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Di Bidang Perjalanan :
– Biro Perjalanan Wisata
– Cabang Biro Perjalanan Wisata
– Agen Perjalanan Wisata
– Sales Counter/Gerai Jual

Usaha Jasa Pariwisata :
– Konsultan Pariwisata.
– Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran
– Impresariat
– Informasi Pariwisata.

Akomodasi :
– Hotel Bintang
– Service Apartmen
– Hotel Melati

Rekreasi Dan Hiburan :
– Klab Malam
– Diskotek
– Musik Hidup/Karaoke
– Spa/Massage
– Bioskop
– Bola Gelinding/Bowling
– Bola Sodok/Billiard
– Seluncur
– Permainan Ketangkasan Manual/Elektronik/Mekanik
– Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani
– Padang Golf dan Arena Latihan Golf
– Salon/Pangkas Rambut
– Gelanggang Renang
– Taman Rekreasi/Taman Margasatwa
– Kolam Pemancingan
– Pertunjukan Temporer

Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Penyedian Makanan Dan Minuman :
– Restoran
– Bar
– Kedai Kopi, Pusat Jajan
– Jasa Boga, Bakery dan sejenisnya.

Izin Usaha Pariwisata

Dasar Hukum Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Terbaru

Berikut Ini Dasar Hukum Dalam Izin Usaha Pariwisata Dki Jakarta Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah Usaha Penyediaan Jasa Perencanaan Perjalanan Dan Jasa Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pariwisata, Termasuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  • Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button