Macam Macam Surat Izin Usaha Di Indonesia, Sebelum Anda Melegalkan Usaha Anda Ada Baiknya Anda Dan Keluarga Mengetahui Macam Macam Surat Izin Usaha Di Indonesia Sehingga Ada Tidak Salah Dalam Mengambil Keputusaan Atau Anda Bisa Mengkonsultasikan Kepada Siti Di Nomor Handphone 0852 1571 222 Atau Anda Mau Kunjungi Kantor Kami Bisa Datang Langsung Ke Kokas Menara 88

Banyak Sekali Macam Macam Surat Izin Usaha Yang Berlaku Di Indonesia dengan Fungsi Dan Kegunaannya Berbeda- Beda Jangan Sampai Salah Langkah Dalam Membuat Izin Usaha Karena Akan Sangat Berpengaruh Di Saat Usaha Atau Perusahaan Anda Mulai Berkembang Karena Dengan Melegalitaskan Usaha Atau Perusahaan Anda Merupakan Langkah Awal

Daftar Macam Macam Surat Izin Usaha Di Indonesia 2018

Berikut Ini Daftar Macam Macam Surat Izin Usaha Yang Berlaku Di Indonesia Dan Mudah- Mudahan Website Ini Menjadi Salah Satu Rekomendasi Ada Dalam Mengurus Izin Legalitas Perusahaan Anda Dan Keluarga Pastikan Anda Mendapatkan Informasi Secara Detail

A. Surat Izin Prinsip (SIP)
Macam macam surat izin usaha yang pertama yaitu surat izin prinsip atau yang sering disebut SIP. Surat perizinan usaha jenis ini ditujukan untuk suatu badan, pengusaha atau perusahaan perseorangan yang sedang melakukan aktivitas atau kegiatan usaha di suatu daerah tertentu.

B. Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
Macam Macam  surat Izin Usaha yang selanjutnya yaitu surat izin usaha tempat usaha. Surat ini juga sering disebut dengan SITU. Surat perizinan ini ditujukan kepada badan, pengusaha dan perseorangan yang membuka usaha disuatu tempat tertentu

macam macam surat izin usaha

Macam Macam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP sendiri diterbitkan untuk badang, perusahaan, koperasi, maupun perseorangan yang ingin membuka usaha perdagangan di suatu wilayah tertentu. Surat perizinan wajib dimiliki oleh semua pedagang. Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, Anda harus datang ke pemerintah daerah setempat. Tidak hanya itu Macam Macam Surat Izin Usaha SIUP juga terdiri dari 3 jenis yaitu:

A. SIUP kecil
SIUP ini ditujukan oleh perusahaan yang memiliki modal dan sektor kekayaan total atau bersih dibawah Rp. 200.000.000 (kecuali bangunan dan tanah). Dengan kata lain SIUP ini ditujukan untuk usaha dagang berskala kecil.

B. SIUP menengah
SIUP jenis ini hanya ditujukan untuk perusahaan yang memilikimodal dan sektor kekayaan total atau bersih Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000. Dengan kata lain SIUP ini ditujukan untuk usaha dagang berskala menengah.

C. SIUP besar
Jenis SIUP yang terakhir adalah SIUP besar. Surat perizinan usaha ini hanya ditujukan untuk usaha dagang yang memiliki modal diatas Rp. 500.000.000 kecuali bangunan dan tanah.

Macam Macam Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Macam Macam surat izin Usaha yang terakhir yaitu Izin Usaha SIUI. Surat ini ditujukan untuk pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas dalam pemenuhan berkas agar usaha yang dijalakannya bisa berjalan dengan baik. Untuk syaratnya sendiri, pengusaha tersebut harus memiliki modal Rp. 5.000.000 sampai Rp. 200.000.000.