Jakevo Jakarta Pelayanan Terpadu, Seiring Dengan Perkembangan Teknologi Yang Semakin Maju Maka Pemerintah DKI Jakarta Menjawab Tantangan Untuk Memberikan Kemudahan Dalam Mengurus Perizinan Dan Non Perizinan. Yang Di Beri Nama Jakevo Jakarta Adalah Sebuah Inovasi Layanan Terpadu Dengan Teknologi Terbaru Tanpa Harus Antri Lama Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dengan Adanya Jakevo Jakarta Sangatlah Membantu Dalam Pengurus Perizinan Dan Non Perizinan Anda Hanya Perlu Mendaftarkan Data Pribadi Anda Sesuai Dengan Ktp Dan Langsung Bisa Mengunakannya Hanya Perlu Mengunggah Data- Data Yang Di Perlukan Saja Jadi Silakan Mencoba Dan Membuka Link Websitenya http://jakevo.jakarta.go.id
Cara Daftar Jakevo Jakarta Terbaru 2019
Jakevo Jakarta Adalah Salah Satu Solusi Kemudahan Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Dki Jakarta Dalam Mengurus Perizinan Diantaranya Adalah Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Wilayah Seluruh Dki Jakarta. Dan Berikut Ini Tata Cara Untuk Proses Urusan Perorangan Syarat Yang Harus Ada Siapkan Adalah Sebagai Berikut:
- Ktp Pribadi
- No. Kartu Keluarga
- Alamat Email
- Nomor Handphone
Sedangkan Untuk Mengurus Perizinan Usaha Yang Domisi Di Wilayah Seluruh Dki Jakarta Maka Berikut Ini Persyaratan Yang Harus Ada Siapkan Dalam Registrasi User Name
- Npwp Perusahaan
- Nama Perusahaan
- Email Perusahaan
- Nomor Handphone Penanggung Jawab
Jakevo Jakarta Siup Dan Tdp Butuh 30 Menit Saja
Dengan Menggunakan Aplikasi Jakevo Jakarta Para Pelaku Usaha Hanya Membutuhkan Waktu Sekitar 30 Menit Saja Untuk Menerbitkan SIUP (surat Izin Usaha Perusahaan) Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Melakukan Izin Pun Lebih Singkat Yaitu Hanya Membutuhkan 3 Langkah Saja Diantaranya Upload Dokumen, Tagging Lokasi, dan Disclaimer.
Dengan Diluncurkanya Aplikasi Ini Pempro DKI menargetkan realisasi investasi Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. Capaian realisasi investasi di DKI Jakarta pada triwulan I 2018 sebesar Rp 28,9 triliun. Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta mencatat realisasi investasi dari perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah, dan Besar di DKI Jakarta pada triwulan I 2018 mencapai Rp 46,6 triliun. Angka ini didapat dari data permohonan perizinan secara online melalui website pelayanan.jakarta.go.id.