Pajak

PPh 21 atas jasa konstruksi Tarif Dan Kategori

PPh 21 atas jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Sebuah jasa konstruksi dapat memiliki beban pajak baik itu berupa PPh pasal 23 maupun PPh pasal 4 ayat 2.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.

Tarif PPh 21 Atas Jasa Konstruksi

Selanjutnya, kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas Jasa kontruksi. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:

  • Tarif 2% yang diberlakukan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang mana dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • Tarif 3% berlaku untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • Tarif 4% diberlakukan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • Tarif 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Bagi pihak pengusaha, ataupun badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU. Maka, pengenaan beban PPh atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi tersebut. Imbalan yang diterima tersebut akan masuk ke dalam objek PPh pasal 23. Hal ini bisa terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, jika perusahaan bersangkutan merupakan wajib pajak orang pribadi, imbalan akan masuk sebagai objek PPh 21.

Cara Menghitung PPh 21 atas Jasa Konstruksi

Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak.

simak Contoh Kasus dibawah ini

Ibu Susi berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, dia mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil namun Ibu Susi ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut.

akhirnya disepakati jumlah pembayaran yang akan diterima oleh Perusahaan dari Ibu Susi adalah sebesar Rp2 miliar, tidak termasuk PPN. Maka, berapa besaran tarif PPh 21 atas jasa konstruksi tersebut?

PPh Final= Jumlah pembayaran x tarif pajak

PPh Final= Rp2.000.000.000 x 2%

PPh Final= Rp40.000.000

Maka, besaran PPh Final atas jasa konstruksi tersebut adalah Rp40.000.000

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button