Pajak

Pelaporan SPT Masa Dan Wajib Diketahui

Batas Pelaporan SPT Masa Dimana pelapor wajib pajak harus dilakukan dengan disiplin dan secara tepat waktu. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang berupa sanksi administratif atau denda. Hal ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa yang biasanya dilakukan setiap bulan.

Berdasarkan jangka waktu Batas Pelaporan Spt Masa, pajak terbagi menjadi dua yakni Bulanan atau Masa dan Tahunan. SPT sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan.

Apa Saja Jenis Pelaporan SPT Masa

Tidak semua jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa atau SPT Bulanan. Sebagai wajib pajak, tentu anda harus mengetahui jenis-jenis pajak yang menggunakan SPT Masa. Berikut ini beberapa jenis pajak yang menggunakan pelaporan Masa, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
  • Pajak Penghasilan (PPh) 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Perlu untuk diketahui, meski jenis pajak di atas menggunakan SPT Masa namun format dan cara pelaporannya berbeda. Hal ini didasarkan pada tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak yang berbeda-beda. Konsultan pajak Serpong adalah solusi mudah dan efisien untuk permasalahan pajak anda.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button