Izin Usaha

Persyaratan Izin Klinik Pratama, Puskesmas Dan Rumah Sakit

Persyaratan izin Klinik Pratama, Sesuai Dengan Pemenkes No. 7 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional Upaya peningkatan Mutu dan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan maka persyaratan pengurusan izin klinik tingkat pertama mengalami perubahan. Klinik merupakan salah satu jenis fasilitas kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit. Klinik menyediakan penyedian layanan medis dasar dan/atau spesialistik dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum/usaha atau perorangan.

Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama Dan Puskesmas

Berikut Ini adalah daftar persyaratan izin klinik pratama dan puskesmas sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2021 untuk klinik pratama atau yang setara harus memiliki:

  • surat izin operasional
  • Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
  • surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  • sertifikat akreditasi.

Sedangkan untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki:

  • surat izin operasional
  • Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/doktergigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
  • surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  • sertifikat akreditasi.

Untuk Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki:

  • surat izin operasional
  • Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
  • perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
  • surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  • sertifikat akreditasi.

Demikian Persyaratan Izin klinik Pratama, Puskesmas dan Rumah sakit Coba kami kupas Untuk Informasi lebih detail anda bisa langsung Telpon atau WA ke nomor handphone 0852 1571 2222.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button