Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahan Lokal Bagi Pelaku Usaha Yang Ingin Mendirikan Perusahaan Konstruksi Di Indonesia Maka Anda Harus Mengantongi Dokumen Izin Usaha Jasa Kontruksi Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota Setempat Izin Jasa Usaha Konstruksi Ini Meliputi Kegiatan Usaha Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi
Bagi Perusahaan Atau Anda yang Akan Melakukan Pengurus izin Usaha Jasa Konstuksi Segera Hubungi Siti Dengan Senang Hati Akan Kami Bantu Dengan Maksimal Perizinan Usaha Anda IUJK Di Bagi Menjadi 2 Pilihan Saja Yaitu Proyek Kecil Dan Proyek Menengah
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi Di Indonesia
Untuk Dapat Mengajukan Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi Setiap Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Atau Non Penanaman Modal Harus Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang Diterbitkan LPJK Sesuai Dengan Klasifikasi Dan Kualifikasi Badan Usaha Berikut Ini Dasar Hukum Yang Perlu Anda Ketahui Dan Sebagai Dasar Dalam Pengurusan Izin Jasa Usaha Konstruksi Di Indonesia
- Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal Di Indonesia
Izin Usaha Jasa Konstruksi Untuk Perusahaan Lokal diwajibkan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi. Untuk Macam-Macam Usaha Jasa Konstruksi Ada Banyak Macamnya.
Untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi perusahaan anda harus menyiapkan salah satu diantaranya :
1. Terdaftar menjadi salah satu Asosiaisi
2. Menyiapkan 2 (dua) tenaga Ahli
3. Memiliki SBU
4. BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja
5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sedangkan untuk memiliki NIB dipastikan para pemegang saham sudah melaporkan Wajib Pajaknya ke KPP terdekat.
Demikian Informasi Singkat Ini Yang Bisa Kami Sampaikan terkait Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Semoga Mampu Membantu Para Pengusaha Yang Berencana Membuat Ijin Ini Segera Konsltasikan Ke Nomor Telpon Kami 085215712222 Kami Siap Memberikan Informasi Yang Anda Butuhkan