Begitu Pentingkah Legalitas Perusahaan Berikut Ini Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Indonesia Ayo Buruan Legalkan Usaha Anda Jangan Sampai Ketika Usaha Anda Sedang Berkembang Anda Tersandung Masalah Dengan Legalitas Usaha Anda Banyak Sekali Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Indonesia Yang Sudah Di Atur Oleh Pemerintah Daerah Setempat
Berikut Ini Dasar- Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui Para Pelaku Usaha di Indonesia SITU Adalah Izin Yang Diberikan Kepada Perorangan, Perusahaan, Badan untuk Memperoleh Tempat Usaha Sesuai Dengan Tata Ruang Wilayah Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Jakarta Indonesia Terbaru
Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Jakarta biasanya Di Atur Dan Dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda Tersebut diatur Bagaimaa Proses Memperoleh SITU Dan Informasi Lainnya Berikut Ini Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Jakarta
- Peraturan Gubernur No.101 tahun 2013 tentang juklak perizinan UUG
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan
- Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Perda No. 15 tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan UUG
- Keputusan Gubernur No. 1161 tahun 2002 tentang pelimpahan wewenang
Persyaratan Pengajuan Dan Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Di Jakarta
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
- Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham - Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 KTP orang yang diberi kuasa
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Dari pengelola gedung, jika usaha terletak di dalam gedung perkantoran atau perbelanjaan
Jika tanah atau bangunan disewa
Berikut Ini Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha Serta Persyaratan Jika Ingin MenLegalkan Usaha Anda Dan Jika Artikel Tentang Dasar- Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha Kurang Jelas Bisa Langsung Telpon Ke Nomor Kami Di 0852 1571 2222