Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dan Keuntungannya Banyak Sekali Keuntungan Untuk Anda Para Pengusaha Yang Melakukan PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Karena Hampir Mayoritas Tender Atau Lelang Besar Yang Mewajibkan Para Peserta Dan Pengusaha Sudah Terdaftar PKP Dan Usaha Anda Sudah Dianggap Berkembang Oleh Pemerintah Segera Hubungi Kami Untung Mengurus PKP Usaha Anda
Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah :
- Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
- Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
- Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
- Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
- Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / pebisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:
1.Menyampaikan Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP
2.Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP
3.Memiliki tempat kegiatan usaha yang aktif :
- Jika tempat usaha milik sendiri, Dibuktikan dengan Sertifikat tanah/bangunan, foto lokasi usaha luar & dalam, denah lokasi usaha
- Jika tempat usaha diperoleh melalui sewa, Dibuktikan dengan Perjanjian sewa-menyewa, SPT Masa PPh Ps. 4 (2) & SSP atas pemotongan PPh final atas sewa tanah/bangunan, foto lokasi usaha luar & dalam, denah lokasi usaha
4.Melewati proses survey/visit yang dilakukan oleh petugas KPP atau KP2KP tempat Pengusaha menyampaikan permohonan.
5.Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku lebih dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Hak dan kewajiban Pengusaha Kenan Pajak
Pengusaha perlu memahami Hak dan Kewajiban perpajakan apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), adapun hak dan kewajiban tersebut diantaranya:
Hak setelah menjadi PKP
- melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.Kewajiban
Kewajiban:
- Memungut PPN/PPnBM yang terutang
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
- Ditinjau dari sudut bisnis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.