Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam Laporan Keuangan PT Perorangan. Hal ini tela diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terobosan ini juga didukung oleh persyaratan pendirian yang mudah dimana pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi form pernyataan pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM, perseroan perorangan sudah memperoleh status badan hukum.
Kewajiban dan Sanksi tidak menmbuat Laporan Keuangan PT Perorangan
Karena bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif bagi perseroan perseorangan mendapatkan sanksi berupa
- Teguran tertulis.
- Penghentian hak akses atas layanan.
- Pencabutan status badan hukum.
tujuan laporan keuangan PT Perorangan adalah untuk memberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Selain itu laporan keuangan juga bertujuan untuk menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber dana yang dipercayakan kepada mereka.
Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi juga dapat digunakan sebagai alat untuk komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.
Laporan keuangan ini berbentuk format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik yang dilaporkan kepada menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Yang dimaksud dengan “periode akuntansi berjalan” adalah periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Dimana format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud memuat:
- laporan posisi keuangan
- laporan laba rugi
- catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
Jika Masih kurang jelas anda bisa langsung menghubungi team kami di nomor Handpone 08521571 2222, Kami siap membantu Anda dalam menjalankan usaha yang sudah anda bangun sesuai dengan peraturan pemerintah indonesia.