Izin Usaha

Izin Klinik Gigi Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan

Persyaratan Izin Klinik Gigi di zaman sekarang Sudah Menjadi Tren di kalangan anak muda untuk menjaga penampilan dengan salah satunya melakukan perawatan gigi sehingga belakangan ini banyak sekali bermunculan klinik-klinik kedokteran gigi yang menghadirkan nuansa berbeda dari klinik rumah sakit pada umumnya. Dimulai dari klinik dokter gigi yang menyediakan layanan perawatan gigi hingga layanan kecantikan gigi seperti : Pemutihan Gigi, Veneer Gigi, Hollywood Smile, Smile Make Over dll.

Dan wajib sobat ketahui Untuk mengajukan izin klinik gigi sudah diseragamkan dengan peraturan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sehingga tidak ada perbedaan antar kota di Indonesia sebab izin klinik gigi bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten.

Persyaratan Izin Klinik Gigi Terbaru

Ada tata cara ketika Anda berencana untuk mendirikan klinik sebagai tempat praktik dokter, dokter spesialis atau dokter gigi. Persyaratan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, sebuah klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, dengan penanggung jawab dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut, yang dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.

Izin Klinik Gigi

Dokumen yang Harus Disiapkan

Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk Izin klinik Gigi adalah sebagai berikut:

  • Identitas lengkap pemohon (fotokopi KTP dan NPWP)
  • Surat permohonan dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas materai
  • Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha (akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan usaha/hukum), kecuali untuk kepemilikan perorangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 tahun
  • Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk klinik rawat inap
  • Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
  • Profil klinik (pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan)
  • Rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota

Saat ini persyaratan pendirian klinik dapat dilengkapi melalui Online Single Submission (OSS), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button