Yang dulu mengurus Izin Klinik Pratama sangat sulit dan terkenal Ribet serta memakan waktu yang lama sekarang pengurusan izin usaha di bidang jasa kesehatan tidak membutuhkan waktu lama. Karena mengurusnya menggunakan online diunggah melalui smartphone dan mendapat pemberitahuan langsung.
Kode KBLI Izin Klinik Pratama terbaru Melalui OSS RBA
Berikut ini adalah kode Kbli terbaru yang di keluarkan Kementrian Investasi Melalui sistim OSS Berbasis Resiko Berikut ini Bidang Usaha atau KBLI untuk Izin Klinik Pratama Terbaru:
- Rumah Bersalin Swasta,
- Clinic General Medical,
- Klinik Pengobatan Umum,
- Jasa Kesehatan Pemukiman (Residential Health Services), dan
- Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar
Persyaratan membuat izin Klinik Pratama terbaru
Berikut ini adalah Persyaratan yang harus pelaku usaha siapkan jika ingin membuat usaha bergerak di bidang kesehatan/ klinik adalah sebagai berikut:
- Profil Klinik
- Self assessment Klinik
- Daftar obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
Dan jika pelaku usaha sudah mendapatkan izin operasional maka ada kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha di antaranya sebagai berikut
- Melakukan registrasi Klinik.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Klinik sesuai standar yang berlaku.
- Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan Klinik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data Klinik.
Segera hubungi Team kami untuk informasi lebih lanjut di nomo handphone 0852 1571 2222 kami siap membantu dan mengawal izin usaha anda sampai terbit.