Pajak

Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Mengenali Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia yang menjadi pendapatan negara yang sangat penting. Dan sistem menjadi cara untuk menghitung besarnya pajak yang di harus di bayar oleh para wajib pajak kepada negara. sistem ini menjadi metode untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan supaya bisa masuk ke kas negara.

Dasar Hukum Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam satu waktu. Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa negara.

Mengenal 3 Sistem pemungutan pajak Di indonesia

Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding assessment system. Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri.

Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Self assessment system biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari sisi self assessment system ini memberikan kemudahan dan keleluasan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Sistem Pemungutan Pajak

Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.

Official assessment system dilakukan seperti misalnya pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Sistem ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus.

Contoh dari withholding system adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 92), dan PPN. bukti potong biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.

Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button