NIB

Jasa Pembuatan PT Perorangan Murah Dan Cepat

Kami Melayani Jasa pembuatan PT Perorangan Murah Dan Cepat Segera Hubungi Team Kami Untuk Mendapatkan infomasi lebih detail banyak pilihan promo yang bisa kami tawarkan untuk anda para pelaku usaha UMKM. Pemerintah melakukan gebrakan baru dengan merilis layanan Perseroan Perorangan, yang diklaim merupakan yang pertama di dunia. 

Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha UMKM melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Kenapa Mengunakan Jasa Pembuatan PT Perorangan

Jika mengurus seluruh prosesnya Pembuatan PT Perorangan sendirian, bisnis Anda mungkin akan terbengkalai karena fokus Anda terbagi. Oleh karena itu, untuk menyiasatinya Anda hanya perlu memanfaatkan jasa pembuatan PT Perorangan yang Kami tawarkan dengan proses yang mudah dan cepat, Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan adalah sebagai berikut

  • Usaha Mikro Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
  • Usaha Kecil Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat PT Perorangan

  • Foto KTP Dan NPWP
  • Tentukan calon nama PT yang akan digunakan
  • Menentukan bidang usaha dan modal dasar PT Perorangan
  • Alamat PT Perorangan harus alamat jelas dan detail

Kelebihan PT Perorangan yaitu proses yang cepat, syarat mudah dan biaya yang terjangkau dan bisa langsung digunakan untuk melakukan proses bisnis karena status PT Perorangan adalah sudah legal dan terdaftar resmi dan memiliki dasar Hukum: UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut menjelaskan dengan detail seputar PT Perorangan.

Biaya bikin PT Perorangan satu set yaitu sebesar Rp 2.000.000 (2 juta rupiah saja ). Lengkap dan bisa langsung digunakan.

Dalam satu set PT Perorangan terdiri dari :

  • SK KemenkumHAM
  • NPWP PT
  • NIB  atau Nomor Induk Berusaha

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button