Izin Usaha Pt Perorangan adalah legalitas untuk Dunia Umkm untuk memberikan kekuatan hukum pada pelaku usaha mikro Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PT Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail sebagai berikut.
Dasar Hukum Izin Usaha Pt Perorangan
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Adapun dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya:
- Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Dengan mendirikan izin usaha Pt Perorangan, pendiri akan mendapatkan berbagai kelebihan antara lain:
- Memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
- Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
- Hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa adnya akta notaris.
- Status badan hukum didapatkan saat memperoleh Sertifikat.
- Bebas menentukan besaran modal.
- Bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
- Biaya pendaftaran hanya Gratis.
Untuk meningkatkan ekonomi di indonesia maka pemerintah memberikan kemudahan- kemudahan dalam mengurus izin usaha Pt Perorangan sehingga bisa menyerah tenaga kerja sebanyak mungkin. segera hubungi Team aldif global data untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke nomor 0852 1571 2222.