Izin Usaha

PERTEK dan PKKPR Perbedaan Serta Fungsinya

PERTEK dan PKKPR merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan saling terkait, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah dokumen analisis teknis dari Kantor Pertanahan sebagai dasar untuk menerbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu izin yang menyatakan rencana pembangunan atau kegiatan di tanah sesuai tata ruang wilayah. Singkatnya, Pertek adalah “penilaian” oleh BPN, sedangkan PKKPR adalah “lampu hijau” atau izin resmi yang dibutuhkan pelaku usaha (berusaha atau non-berusaha) sebelum membangun atau memanfaatkan lahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) dan menghindari konflik di kemudian hari.

Detail PERTEK Dan PKKPR

Pertek (Persetujuan Teknis) adalah persetujuan dari pemerintah (pusat atau daerah) untuk memastikan kegiatan usaha memenuhi standar lingkungan hidup, seperti pengelolaan air limbah, emisi (gas buang), atau Limbah B3, menjadi syarat penting sebelum izin usaha terbit dan beroperasi legal; juga bisa berarti Pertimbangan Teknis untuk urusan kepegawaian (BKN) untuk penetapan NIP CASN, intinya untuk validasi teknis sebelum persetujuan akhir diberikan. 

  • Fungsi: Dokumen teknis dari BPN yang menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang, menjadi syarat penerbitan PKKPR.
  • Proses: Melibatkan pemeriksaan lapangan dan ekspose untuk memastikan data faktual di lapangan sesuai permohonan.
  • Diterbitkan oleh: Kantor Pertanahan (BPN).
pertek dan PKKPR

Detail PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

  • Fungsi: Izin yang menyatakan rencana pemanfaatan ruang (bangunan, kegiatan) layak dan sesuai dengan RTRW, wajib dimiliki pelaku usaha.
  • Jenis: Ada PKKPR Berusaha (untuk kegiatan usaha) dan Non-Berusaha (untuk tempat tinggal, ibadah, pendidikan, dll.).
  • Diterbitkan oleh: Biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi terkait, setelah ada Pertek dari BPN.

Hubungan PERTEK dan PKKPR

  • Pertek adalah Syarat Utama, Anda tidak bisa mendapatkan PKKPR tanpa adanya dokumen Pertek dari BPN terlebih dahulu, terutama untuk kegiatan skala menengah ke atas atau yang memerlukan validasi tata ruang yang lebih mendalam.
  • KRK vs PKKPR: KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah penentu zonasi lahan, sementara PKKPR adalah izin pemanfaatan ruang yang mengacu pada zonasi tersebut, dengan Pertek sebagai dasar penilaian teknisnya.

Join The Discussion

Call Now Button