Izin Usaha

PKKPR Fungsi dan Tujuan Terbaru

PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dokumen penting untuk perizinan berusaha di Indonesia yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, khusus untuk lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS. Dokumen ini diajukan melalui sistem OSS dan menjadi syarat dasar penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha, termasuk untuk kegiatan di daratan, laut, dan kawasan hutan, serta bisa diajukan non-berusaha.

Fungsi dan Tujuan Dari PKKPR

  • Menjadi dasar legalitas untuk memanfaatkan ruang sesuai tata ruang wilayah.
  • Memastikan kegiatan usaha atau non-usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
  • Wajib dimiliki pelaku usaha menengah dan besar untuk memperoleh NIB dan menjalankan bisnisnya.

Perbedaan dengan KKKPR (Konfirmasi KKPR)

  • PKKPR: Untuk wilayah tanpa RDTR terintegrasi OSS atau RDTR belum tersedia, prosesnya bisa lebih kompleks dan memerlukan kajian teknis.
  • KKKPR: Untuk wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS, prosesnya otomatis dan lebih cepat.

Jenis PKKPR

  • Darat: Untuk kegiatan di daratan.
  • Laut: Untuk kegiatan di perairan pesisir dan wilayah yurisdiksi.
  • Kawasan Hutan: Untuk kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan.
PKKPR

Tahapan Pengajuan PKKPR Di OSS

Pengajuan PKKPR di OSS melibatkan proses pendaftaran permohonan melalui sistem OSS, pengisian data dan dokumen yang diperlukan, verifikasi data, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menunggu hasil penilaian dari instansi terkait sebelum PKKPR diterbitkan secara otomatis melalui OSS. Proses ini memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. 

Tahapan pengajuan PKKPR di OSS

  1. Pendaftaran Permohonan: Ajukan permohonan melalui akun OSS Anda, dengan memilih menu yang sesuai (misalnya, permohonan baru atau pengembangan usaha).
  2. Pengisian Data: Lengkapi data dan persyaratan yang diminta, seperti koordinat lokasi, luas lahan, informasi penguasaan tanah, jenis usaha, dan rencana bangunan.
  3. Verifikasi Sistem: Sistem OSS akan memvalidasi kelengkapan data. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi dan mengajukan kembali.
  4. Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS): Setelah verifikasi, OSS akan menerbitkan SPS untuk pembayaran PNBP.
  5. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran PNBP sesuai instruksi dan unggah bukti pembayaran ke sistem OSS.
  6. Penilaian Dokumen: Instansi terkait (seperti Dinas Pertanahan atau Kantor Pertanahan) akan menilai dokumen permohonan Anda. Proses ini bisa mencakup peninjauan lapangan dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).
  7. Penerbitan PKKPR: Berdasarkan hasil penilaian yang sesuai, sistem OSS akan menerbitkan dokumen PKKPR secara otomatis kepada Anda. 

Join The Discussion

Call Now Button