Mengaju pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik atau Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Klinik;
Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Sebelumnya, kewajiban untuk melakukan akreditasi bagi klinik tertuang dalam Permenkes No. 46 Tahun 2015. Namun, saat ini regulasi mengenai akreditasi telah diperbarui melalui Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Kelompok Standar Akreditasi Klinik
Standar Akreditasi Klinik dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi klinik. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi klinik yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).
Standar Akreditasi klinik terdiri atas 3 (tiga) Bab meliputi:
Bab I. Tata Kelola Klinik (TKK)
Standar 1.1 : Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
Standar 1.2 : Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
Standar 1.3 : Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
Standar 1.4 : Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)
Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Standar 2.1 : Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
Standar 2.2 : Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
Standar 2.3 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)
Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)
Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)
Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)
Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);
Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi (PKP 7)
Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)
Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)
Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)
Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Secara umum akreditasi klinik ini telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik pratama maupu utama.