Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Atau yang lebih di kenal dengan nama PKKPR Berusaha adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
untuk tujuan bisnis dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi tersebut.
Per 2026, PKKPR Berusaha diatur di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko guna meningkatkan kepastian hukum dan integrasi sistem.
Poin Penting PKKPR Berusaha di 2026
PKKPR juga menjadi syarat wajib untuk pelaku usaha dengan skala menengah dan besar, yaitu usaha dengan modal disetor di atas Rp 5 miliar. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) cukup membuat Pernyataan Mandiri bahwa usahanya telah sesuai dengan RTR dan RDTR, serta bersedia menerima sanksi jika di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian.
- Wajib Bagi: Pelaku usaha (UMK dan Non-UMK) yang berlokasi di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terintegrasi dengan sistem OSS.
- Media Pengajuan: Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
- Kategori Lokasi: PKKPR terbagi berdasarkan lokasi kegiatan usaha, yaitu:
- Darat: Verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.
- Laut: Membutuhkan data teknis seperti kedalaman laut dan rencana instalasi di laut.
- Kawasan Hutan: Terkait dengan perizinan pemanfaatan hutan.
Syarat dan Prosedur Utama PKKPR Berusaha
- Data Teknis: Menyiapkan koordinat lokasi (polygon), rencana luas lahan, rencana teknis bangunan, dan informasi penguasaan tanah.
- Validitas Data: Sistem akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
- Pembayaran PNBP: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pelaku usaha wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tagihan dari sistem.
- Waktu Pemrosesan: Maksimal 20 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan pembayaran PNBP diverifikasi.
Masa Berlaku PKKPR Berusaha umumnya berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut kegiatan pemanfaatan ruang belum dilaksanakan, dokumen ini harus diperpanjang atau diajukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha dengan data lama, disarankan melakukan penyesuaian data pada sistem OSS untuk mengikuti standar terbaru PP 28/2025
Mengurus PKKPR seringkali memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan ketelitian dalam menyiapkan dokumen. Citra Global Consulting Group siap membantu Anda mengurus PKKPR dengan cepat, tepat, dan didampingi oleh tim profesional berpengalaman. Dapatkan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk memastikan rencana usaha atau pembangunan Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan.