Izin Usaha

Peraturan PKKPR Terbaru 2025

Peraturan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diatur terutama dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, menjadi bagian penting perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memastikan kegiatan usaha sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan syarat seperti koordinat lokasi, luas lahan, dan data usaha, serta ada biaya PNBP, berlaku 3 tahun, dan diurus melalui sistem OSS dengan validasi instansi terkait.

Dasar Hukum Utama Peraturan PKKPR

  • PP No. 21 Tahun 2021: Mengatur PKKPR sebagai acuan perizinan berusaha, membedakan RTR (hasil perencanaan) dan RDTR (rencana terperinci).
  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan teknis PKKPR Darat, termasuk syarat pengajuan melalui OSS.

Perubahan Penting Lainnya Peraturan PKKPR

  • Konsep Kepatuhan Berkelanjutan: PP 28/2025 menekankan pengawasan kepatuhan pasca-penerbitan izin.
  • Masa Berlaku: PKKPR tetap memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Jika kegiatan usaha belum dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan atau pengajuan ulang.
  • Pengecualian Otomatis: PKKPR dapat terbit otomatis tanpa penilaian untuk lokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata strategis, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Pelaku usaha dapat memantau status permohonan dan melakukan pengajuan melalui portal resmi Sistem OSS – Indonesia

peraturan pkkpr

Tujuan PKKPR

  • Memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  • Mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi.

Mekanisme Penerbitan PKKPR Melalui Sistem OSS 

Proses PKKPR diintegrasikan dengan sistem OSS RBA dan dibagi menjadi dua mekanisme utama: 

  • Konfirmasi KKPR (Otomatis): Terbit secara otomatis jika rencana lokasi usaha berada di wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terintegrasi dengan OSS.
  • Persetujuan KKPR (Penilaian): Dilakukan melalui tahap penilaian dokumen jika RDTR belum tersedia. Durasi standar pelayanan (SLA) untuk proses ini kini lebih terukur, yaitu maksimal 20 hingga 25 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan. 

Join The Discussion

Call Now Button