Izin Usaha

Kbli Jasa Transportasi Darat di Indonesia Terbaru

KBLI jasa transportasi darat mencakup berbagai jenis kegiatan, mulai dari angkutan penumpang hingga angkutan barang, baik dengan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Beberapa KBLI yang relevan antara lain: 4941 (Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang, Dalam Trayek), 4942 (Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang), 4943 (Angkutan Darat untuk Barang), 4944 (Angkutan Jalan Rel Perkotaan dan Wisata untuk Penumpang), dan 4945 (Angkutan Jalan Rel Lainnya). Selain itu, ada juga KBLI untuk aktivitas penunjang seperti Kbli 5221 (Aktivitas Penunjang Angkutan Darat).

Beberapa KBLI jasa transportasi darat dan yang terkait

  • 4941: Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang, Dalam Trayek: Mencakup angkutan penumpang dalam trayek, termasuk angkutan perbatasan, antarkota dalam provinsi (AKDP), perkotaan, dan perdesaan, serta angkutan darat khusus.
  • 4942: Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang: Meliputi angkutan sewa dan angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata.
  • 4943: Angkutan Darat untuk Barang: Meliputi angkutan barang dengan kendaraan bermotor (truk, pick up, dll.).
  • 5221: Aktivitas Penunjang Angkutan Darat: Mencakup berbagai aktivitas yang mendukung kelancaran angkutan darat, seperti terminal, parkir, dan lain-lain.

Penting untuk dicatat bahwa setiap jenis kegiatan transportasi darat memiliki KBLI yang spesifik. Pemilihan KBLI yang tepat diperlukan untuk proses perizinan usaha.

Jenis usaha dengan Kbli Jasa Transportasi Darat

Jasa transportasi darat adalah layanan pengangkutan barang atau orang melalui jalur darat, menggunakan berbagai jenis kendaraan seperti truk, bus, kereta api, dan lainnya. Jasa ini sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pergerakan logistik.
Jenis-jenis Jasa Transportasi Darat:
Angkutan Orang:

  • Angkutan umum: Layanan transportasi massal seperti bus kota, angkot, taksi, dan kereta api.
  • Angkutan Antar Jemput: Layanan antar jemput karyawan, siswa, atau orang dengan tujuan tertentu.
  • Angkutan Khusus: Layanan transportasi untuk acara tertentu atau kebutuhan khusus.

Angkutan Barang:

  • Jasa pengiriman: Layanan pengiriman barang menggunakan truk, kereta api, atau kendaraan lainnya.
  • Jasa Trucking: Layanan sewa truk untuk pengiriman barang dengan volume besar.
  • Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding): Layanan yang mengurus seluruh proses pengiriman barang, termasuk dokumen dan logistik.

Join The Discussion

Call Now Button