Izin Usaha

Izin Apotek Oss RBA Cara Mengurusnya

Surat Izin Apotek ( SIA ) wajib di kantongi oleh para pelaku usaha sesuai dengan peraturan Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Perizinan dan Standar Usaha Apotek dan Toko Obat pada OSS RBA sesuai regulasi PERMENKES 14/2021. Hal ini penting diketahui bagi para apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan pelaku usaha Apotek dan Toko Obat di Indonesia.

Membuka bisnis apotek dapat menjadi salah satu lahan usaha yang menguntungkan. Pasalnya kesehatan adalah prioritas utama kebanyakan orang dan apotek bisa menjadi sarana untuk memperjualbelikan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha apotek. Jika kamu tertarik menjalani bisnis apotek, kamu wajib tahu ketentuan dan tata cara pemberian perizinan apotek terbaru menurut Permenkes!

Izin Apotek

Persyaratan Mengajukan Surat Izin Apotek

  1. Surat Permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/ Koperasi (untuk non perseorangan) 
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha apotek nonperseorangan)
  3. Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin) 
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) 
  6. Self-assesmen penyelenggara apotek.
  7. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek.

Prosedur Surat Izin Apotik (SIA) sebagai berikut:

  1. Pemohon mengupload dokumen persyaratan Surat Izin Apotek (SIA) pada link www.oss.go.id;
  2. Permohonan diverifikasi untuk kelengkapan persyaratan oleh dinas kesehatan;
  3. Survey lokasi bersama Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan
  4. Berita Acara dan Sertifikat Standar adalah Notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk penolakan atau penerbitan Surat Izin Apotek (SIA);
  5. Pemohon dapat mencetak sendiri Surat Izin Apotek (SIA) melalui aplikasi www.oss.go.id.

Pengaturan Apotek bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek.
  2. memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek.
  3. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button