Jenjang Tingkatan Akreditasi klinik memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat agar sesuai dengan standar pemerintah sebagaimana telah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.
Empat tingkatan akreditasi klinik terbaru
Tingkatan akreditasi klinik dibagi menjadi empat, yaitu: Tidak terakreditasi, Terakreditasi dasar, Terakreditasi madya, Terakreditasi paripurna. Klinik yang terakreditasi menunjukkan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi. Kriteria untuk mendapatkan akreditasi klinik adalah:
- Paripurna Semua bab mendapat nilai minimal 80%
- Utama Bab TKK mendapat nilai minimal 80%, Bab PMKP mendapat nilai minimal 60%, Bab PKP mendapat nilai minimal 80%
- Madya Bab TKK mendapat nilai minimal 75%, Bab PMKP mendapat nilai minimal 40%, Bab PKP mendapat nilai minimal 75%
- Tidak terakreditasi Bab TKK mendapat nilai kurang dari 75%, Bab PMKP mendapat nilai kurang dari 40%, Bab PKP mendapat nilai kurang dari 75%
- Akreditasi klinik dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali. Untuk mendapatkan akreditasi, klinik harus melalui dua tahapan, yaitu survei akreditasi dan penetapan akreditasi. Sebelum penilaian akreditasi, klinik akan mendapat pendampingan dan penilaian pra akreditasi dari Tim Pendamping Akreditasi.
Tabel Struktur Standar Tingkatan Akreditasi Klinik
BAB | JUDUL | JUMLAH STANDAR | JUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP) |
I | Tata Kelola Klinik | 4 | 19 |
II | Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien | 3 | 18 |
III | Pelayanan Klinik Perseorangan | 15 | 67 |
JUMLAH | 22 | 104 |
Penilaian tingkatan akreditasi klinikhttps://ijinlegalitas.wordpress.com/ dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui pemberian skor untuk setiap EP dari suatu standar diberi skor sebagai “Tercapai Penuh”, “Tercapai Sebagian”, “Tidak Terpenuhi” atau “TidakTercapai”
Penilaian yang diberikan harus dapat membuktikan bahwa proses implementasi sistem telah berjalan dengan baik. Penilaian tiap bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut di kalikan 10, kemudian di kalikan dengan 100%.