Pelaporan Pajak Pribadi Secara online makin mudah dan cepat tanpa antri di KPP terdekat dengan layanan online atau e-filing dengan adanya pelayanan online para wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat sehingga dapat menghemat waktu dan biaya yang harus di keluarkan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Jenis Harta yang wajib di lakukan Pelaporan Pajak Pribadi SPT Tahunan
Berikut ini adalah 6 kelompok jenis harta yang wajib di laporkan setiap tahunnya di antaranya sebagai berikut:
- Kas dan Setara Kas
- Harta berbentuk Piutang
- Investasi
- Alat Transportasi
- Harta Bergerak
- Harta Tidak Bergerak
Setelah wajib pajak menegtahui kelompok harta yang wajib di laporkan dan berikut ini adalah dokumen pendukung yang harus di persiapkan sebelum melakukan pelaporan pajak pribadi via online
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Setelah WP memiliki E- Filling Berikut ini Adalah Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password,
- lalu Klik “Login”
- Pilih layanan “E-Filling”
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Lalu pilih Klik “Upload SPT”
- Klik “Browser” dan pilih file .csv dari e-SPT Anda Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda “Start Upload”
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.