Pajak

E-Billing Pajak Praktis Mudah Dan Cepat

E-Billing Pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak merupakan sistem pembayaran pajak resmi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai fasilitas yang akan memudahkan para Wajib Pajak untuk membayarkan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, sistem pembuatan E-Billing pun pasti mudah dan gampang.

Melalui sistem pembayaran ini, para wajib pajak bisa membayar pajak secara online tanpa perlu lagi datang ke KPP. Anda tidak perlu lagi mengantri untuk membayar secara manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pajak.

Cara Buat E-Billing Pajak

Untuk bisa mendapakkan E-billing Pajak dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Untuk membuat efin anda bisa cek di link efin Berikut ini.

Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online Berikut langkahnya:

  • Buka https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat browser
  • Pilih menu ‘Registrasi’. I
  • si data dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah Anda miliki.
  • Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
E-billing Pajak
E-billing Pajak

Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan. Selain untuk bayar e-billing Pajak, akun tersebut juga bisa untuk lapor pajak online (e-filing). Lebih rinci mengenai cara bayar online lewat DJP Online bisa dilakukan sebagai berikut:

  • Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button