Sebelum Mengurus Izin Klinik Utama ada baiknya anda mengerti perbedaan pelayanan antara klinik utama dan klinik pratama, Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialis dengan dipimpin oleh seorang dokter spesialis ataupun dokter gigi spesialis.Perijinan klinik utama ini hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berupa CV, ataupun PT. Sedangkan klinik pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
Pelayanan Medis dari Izin Klinik Utama
Setelah anda mengetahui perbedeaan dari klinik pratama dan Klinik UtamaPelayanan medis dari klinik utama meliputi sebagai berikut
- Pelayanan medis umum
- Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.
- Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil
- Pelayanan Farmasi
- Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK
Cara Mengajukan Izin Klinik Utama
Bagi Anda yang ingin membuat izin klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota ini, Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan.
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Fotokopi sertifikat pendirian, khusus untuk klinik berbentuk badan usaha.
- Identitas lengkap dari pemohon.
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan klinik milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan klinik.
- Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Profil klinik yang memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta perlengkapan dan pelayanan yang disediakan.
- Persyaratan administrasi lain yang sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.