NPWP PT Perorangan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Pelanggaran atas kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP akan mengakibatkan Perseroan Perorangan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban Perseroan Perorangan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP PT Perorangan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung berupa dokumen pendirian Perseroan Perorangan dan dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus.
Cara Daftar NPWP PT Perorangan
Perseroan Perorangan juga diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila Perseroan Perorangan selaku Pengusaha selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai UU PPN dan PPnBM dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. Dan berikut ini cara membuat Npwp Pt Perorangan
- Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Melakukan Pendaftaran Akun.
- Isi Formulir Pendaftaran.
- Daftar NPWP.
- Kirim Formulir Pendaftaran.
- Cetak & Tanda Tangan.
- Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
- Tunggu NPWP Dikirim ke Alamat Anda.
Kewajiban Perpajakan Perseroan Perorangan
Sistem perpajakan di Indonesia pada prinsipnya menganut self assessment system. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Namun, dalam praktiknya penerapan sistem ini tidak dapat dilepaskan dengan sistem perpajakan lainnya seperti withholding assessment system dan official assessment system.
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perseroan Perorangan. Penghasilan meliputi seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.