Permenkes Izin Klinik adalah Peraturan Kementrian Kesehatan yang wajib di penuhi para pelaku usaha jika ingin mendirikan usaha klinik di indonesia, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan publik yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh
lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis
(Permenkes RI No.9, 2014).
Terkait dengan Permenkes Izin Klinik Terbaru
berikut adalah terkait dengan Permeskes izin klinik yang wajib di ketahui oleh para pelaku usaha sehingga anda bisa pempersiapkan berkasnya sebelum mengajukan ke instansi terkait
- Undang – Undang no 29 tahun 2004 Tentang praktik kedokteran
- Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
- Undang – Undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik
- Undang – Undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009 Tentang tenaga kesehatan
- Peraturan Pemerintahan No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
- Keputusan Menteri Kesehatan No 364/Menkes/SK/III/2003/ tentang laboratorium
kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/X/2007 Tentang Izin Praktik
- Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang RM
- Peraturan Menteri Kesehatan No 290/Menkes/Per/III/2008 Persetujuan Tindakan
dokter - Peraturan menteri kesehatan No 657/Menkes/Per/VIII/2009 Tentang
- Peraturan Menteri Kesehatan No 411/Menkes/Per/III/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan No1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang organisasi
dan tata kerja kementerian kesehatan. ( Menkes No 16, 2011)
Setelah mengetahui Permenkes izin klinik Berikut merupakan persyaratan yang harus di siapkan untuk mendirikan klinik pratama atau yang setara yang harus memiliki di antaranya sebagi berikut:
- surat izin operasional
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- surat pernyataan kesediaan mematuhi
- ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
- sertifikat akreditasi.
Demikian artikel mengenai Permenkes Izin Klinik ini jika membutukan informasi lebih lanjut bisa langsung hubungi team kami di nomor 0852 1571 2222