Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Badan sangat mudah dan cepat Melaporkan SPT tahunan bukan hanya jadi tanggung jawab Wajib Pajak pribadi, tapi juga badan. Selain dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, perwakilan Wajib Pajak badan juga bisa mengurusnya melalui online di website DJP. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Sistem e-filing yang merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online lewat situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Pelaporan pajak secara online menggunakan sistem e-filing jauh lebih mudah karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja asalkan tersedia akses internet. Dan mulai tahun ini DJP mewajibkan bagi WP badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Langkah Pertama Lapor SPT Tahunan Badan
Langkah pertama sebelum lapor pajak secara online dengan e-filing adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan e-filing. Untuk wajib pajak badan, menggunakan formulir SPT 1771. Formulir SPT Tahunan Pajak 1771 digunakan untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan.
Sebelum melapor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu.
- Siapkan SPT 1771.
- Siapkan laporan keuangan.
- Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
- Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
- Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
- Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
- Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
- Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut.
- Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.