Di era digital Sekarang Direktorat Jendral Pajak Mengeluarkan Sistim E- Filing lapor pajak online Sehingga Masyarakat Tidak harus datang ke kantor Pajak terdekat lapor pajak makin mudah dengan adanya sistem online
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pelaporan pajak dikenal istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum batas akhir pada 31 Maret setiap tahunnya.
Jenis- jenis Formulir Lapor Pajak Online
Sebelum lapor pajak Online, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
- Formulir 1770 Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
- Formulir 1770 S Formulir ini untuk Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770 SS Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Singkatnya, jika Anda seorang karyawan perusahaan, maka menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS. Sementara jika Anda bukan karyawan, maka menggunakan Formulir 1770.
Tata cara lapor pajak online
Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online. Berikut tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filing. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
- Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Di dashboard, klik tab “lapor”.
- Klik ikon “e-filing”
- Lalu klik “Buat SPT”
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S.
- Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
- Pilih salah satu, misalnya opsi “dengan bentuk formulir”
- Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
- Klik “Langkah selanjutnya”.
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data tersebut benar.
- Wajib pajak bisa pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”.
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta dimiliki. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik ” Tambah”. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya.
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
- Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25. Di
- Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di “Lanjut F”.
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
- Jika belum bayar, pilih “Belum bayar” untuk diarahkan ke e-billing.
- Bila sudah bayar, klik opsi “Saya sudah bayar” dan isi data bukti pembayaran.
- Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain). Klik kirim SPT.