Aplikasi Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal. Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Manfaat dan tujuan dari Aplikasi Coretax
Sistem Aplikasi Coretax didesain untuk terintegrasi dengan system miliki kementerian/lembaga dan perbankan. Namun saat ini, Coretax baru terhubung dengan sejumlah kementerian/Lembaga tingkat pusat dan beberapa perbankan.
Dengan system yang saling terhubung ini, wajib pajak dapat menikmati beberapa kemudahan, seperti
- Pembayaran Pajak yang Lebih Mudah dan Cepat
Dengan koneksi langsung antara Coretax dan sistem perbankan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak langsung melalui rekening mereka tanpa harus keluar dari sistem Coretax.
- Menghindari Risiko Kesalahan Pembayaran
Adanya integrasi ini dapat mengurangi terjadinya risiko salah bayar akibat salah input nominal pajak terutang. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat menimbulkan lebih/kurang bayar.
- Data Lebih Akurat
Integrasi ini juga memungkinkan DJP untuk menerima data pajak yang lebih akurat dan real-time. Dengan sinkronisasi yang lebih baik, wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah bukti pembayaran secara manual karena sistem akan mencatat transaksi secara otomatis.
Aplikasi Coretax DJP dibangun dalam rangka mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, dan didukung oleh teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju. Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
DJP juga telah meluncurkan media edukasi berupa simulator Coretax berbasis internet sebagai bagian dari edukasi tahap III. Simulator ini dapat diakses melalui situs pajak.go.id sehingga wajib pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja Coretax sebelum sistem diluncurkan secara resmi.
Tidak hanya itu, DJP juga menyediakan 55 video tutorial dan 19 handbook sebagai sarana belajar mandiri wajib pajak. Saat ini, video tutorial telah diunggah secara bertahap dan dapat diakses pada kanal YouTube @DitjenpajakRI, sementara handbook dapat diakses pada situs pajak.go.id/reformdjp/coretax/.