Kbli 52291 Jasa Pengurusan Transportasi dengan uraian usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun udara. KBLI ini bersifat single purpose artinya hanya diperbolehkan untuk melakukan satu kegiatan usaha (tidak bisa digabungkan dengan bisnis lain). Selain itu, Jasa Transportasi juga termasuk ke dalam klasifikasi risiko menengah tinggi
Mengenal Lebih detail Kbli 52291 Jasa Pengurusan Transportasi
JPT mencakup berbagai kegiatan, seperti mengatur dan mengendalikan proses pengiriman barang, baik melalui darat, laut, udara, maupun kereta api.
Cakupan Usaha JPT:
- Usaha JPT meliputi pengaturan pengiriman, pengepakan, dan kegiatan terkait lainnya yang diperlukan untuk memastikan pengiriman barang dapat berjalan lancar.
- Kegiatan ini dapat mencakup semua moda transportasi, seperti angkutan darat, kereta api, laut, dan udara.
Perizinan:
- Usaha JPT dengan kode KBLI 52291 wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku di sistem OSS-RBA.
- Beberapa KBLI, seperti KBLI 52291, merupakan KBLI single purpose, yang berarti usaha tersebut tidak boleh mencantumkan KBLI lain dalam anggaran dasar.
Kegiatan Usaha:
- KBLI 52291 mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar melalui berbagai moda transportasi.
- Contohnya, kegiatan pengiriman dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya juga termasuk dalam KBLI 52299, yang merupakan kelompok lain dalam KBLI 5229.
Cara Mengurus Jasa Pengurusan Transportasi Kbli 52291
Cakupan dalam kelompok usaha KBLI 52291 adalah pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar, baik melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Usaha ini yang tergolong dapat didirikan oleh segala kategori kegiatan usaha, dari usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar. Seluruh kategori usaha itu memiliki tingkat risiko menengah tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang tepat untuk usaha berisiko menegah tinggi meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar
Perlu dicatat bahwa Sertifikat Standar untuk usaha berisiko menengah tinggi harus diverifikasi lebih dulu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang berwenang.
Kemudian, perlu diingat pula bahwa seluruh bidang usaha dalam ruang lingkup kegiatan ini berlaku ketentuan single purpose. Single purpose merupakan kegiatan dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus. Oleh karena itu, KBLI ini tidak dapat disatukan dengan bidang usaha yang lain.