PT. Aldif Global Data adalah perusahaan yang berlokasi di Jakarta, kami bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan Di Jabodetabek. Dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta regulasi pemerintah terkait perijinan usaha penting bagi kami untuk menyampaikan beberapa macam Perijinan umum yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha disesuaikan dengan bidang usaha Perusahaan.
Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan Umum
Kami juga melayani pembuatan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan Umum diantaranya adalah sebagai berikut:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) salah satu Ijin yang sedang populer saat ini, karena dengan memiliki Ijin ini perusahaan anda sudah tidak perlu membuat Izin SIUP, TDP,API maupun NIK.
2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan anda dan dasar perijinan, karena semua syarat perijinan wajib melampirkan SKDP.
3. NPWP (Nomor Pwngusaha Wajib Pajak) dengan terdaftarnya Perusahaan anda di Kantor Pelayanan Pajak maka Perusahaan sudah mempunyai kewajiban untuk lapor Pajak.
4. SIUP dan TDP ke 2 ijin ini adalah ijin Umum yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha
Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan Khusus
Kami juga melayani pembuatan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan Khusus diantaranya adalah sebagai berikut:
1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Ijin ini masuk ke kategori ijin khusus, namun ijin ini ada beberapa bagian diantaranya Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan :
– TDUP Restoran
– TDUP Mice
– TDUP BPW
– TDUP Cafe
– dan masih banyak lagi
2. SIUJK (Surat Ijin Jasa Usaha Kontruksi) ijin ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor, jika anda ingin memiliki Ijin ini anda harus siapkan tenaga ahli sesuai Sub Bidang yang diambil serta harus terdaftar pada Asosiasi terkait
3. SIUJPT (Surat Ijin Jasa Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) ijin ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis jika ingin membuat usaha transportasi seperti jasa Expedisi dll, jasa pengurusan dokumen perusahaan
4. PKP (pengusaha Kena Pajak) PKP ini tidak wajib bagi Perusahaan Baru, PKP hanya wajib dimiliki bagi Perusahaan dengan omzet Rp. 4,8 Milyard Pertahun, namun banyak Pelaku usaha juga membuat PKP karena ada kebutuhan Tender yang mewajibkan PKP Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan.