Untuk Perusahan Penanaman Modal Asing Kami Menawarkan Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta Bekasi Depok Karena Perijinan Tenaga Kerja Asing Cukup Menyita Waktu Dan Tenaga Oleh Sebab Itu Kami Menawarkan Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Untuk Wilayah Jabodetabek Banyak Sekali Perusahaan PMA Yang Sudah Menggunakan Jasa Kami
Perusahaan Yang Bisa Menggunakan Tenaga Kerja Asing Yaitu Perusahaan Menengah Dengan Besaran Modal Minimal 500 Juta Dengan Modal Minimal 500 Juta PMA Maupun Swasta Company Bisa Mendayagunakan TKA Dengan Syarat Dan Ketentuan Berlaku Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta Bekasi Depok
Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta Bekasi Depok Persyaratannya
Sebelum PMA Atau Perusahanan Bisa Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Perusahaan Atau PMA Harus Memiliki IMTA (Izin MemGunakan Tenaga Kerja Asing) Karena IMTA Merupakan Dasar Untuk Menerbitkan Visa Kerja Dan Ijin Tinggal Sementara Dan Kami Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Jakarta Bekasi Depok Siap Membantu Untuk Penerbitan IMTA Berikut Proses Dan Tahapan Memproleh IMTA
- Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
- VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
Baru pada tahap ini pengajuan IMTA
Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Syarat TKA Terbaru
Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Memberikan Kemudahan Kepada Para Pelaku Usaha Dalam Mengurus Perizinan Karena Dalam Pengurus Perizinan Bisa Menghabiskan Waktu Sekitar 2 Bulan Serahkan Pada Ahlinya Untuk Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Kepada Kami Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Mengingat IMTA Masa Berlakunya Hanya Sampai 12 Bulan Saja, Maka Hal Ini Memerlukan Perpanjangan Jika Masih Membutuhkannya. Untuk itu kami juga membuka Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk memudahkan anda. Mungkin Saat Ini Perusahaan Membutuhkan Surat Izin Ini Dan Tidak Ada Waktu Dalam Mengurusnya, Maka Sebaiknya Serahkan Saja Pengurusannya Pada Kami Hanya Dengan Menelpon Kami . Dengan Pengalaman Lebih menangani ratusan klien tentunya jasa yang diberikan sangat trust dan terpercaya Kepada Anda.