KMK Aktreditasi Klinik menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi klinik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu kerja dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan pelayanan klinis dan meningkatkan pengelolaan risiko, menjalankan layanan ketertiban dokumentasi serta meningkatkan keamanan dalam menjalankan pekerjaan di klinik.
Klinik yang telah terakreditasi menunjukkan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi. Proses akreditasi klinik dapat membantu klinik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Dasar Hukum KMK Akreditasi Klinik Terbaru
Ada Beberapa Dasar Hukum Keputusan Menteri Kesehatan Atau yang di kenal dengan Istilah KMK akreditasi Klinik di antaranya sebagai berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207)
Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022 memuat tiga standar akreditasi klinik, yakni meliputi tata kelola klinik, peningkatan mutu dan kesehatan pasien serta penyelenggaraan kesehatan perorangan. Tujuan pengelompokan standar akreditasi ini adalah agar penyediaan pelayanan pasien dan organisasi klinik dikelola dengan baik, aman dan efektif.