Izin Usaha

KBLI 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

KBLI 52221 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan jasa pergudangan dan penyimpanan barang. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di bidang logistik, khususnya untuk usaha yang menyediakan tempat, ruangan, atau fasilitas untuk menyimpan barang milik pihak lain dengan tujuan komersial. Penggunaan KBLI 52221 sangat penting dalam sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha di bidang pergudangan wajib mencantumkannya saat mengajukan perizinan usaha secara resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52221

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52221 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan barang. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan gudang umum, gudang berikat, dan fasilitas penyimpanan lainnya yang digunakan oleh pihak ketiga. Kelompok ini mencakup layanan yang berhubungan dengan angkutan laut untuk penumpang, hewan, atau barang. Contoh kegiatan di dalamnya meliputi:

  • Jasa penambatan, pemanduan, penundaan kapal, serta kegiatan berlabuh
  • Pengoperasian fasilitas terminal, pelabuhan, dan dermaga.
  • Pengoperasian navigasi pelayaran laut.
  • Pemeriksaan muatan kargo atau peti kemas dengan sumber radiasi pengion.
  • Pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya di area pelabuhan.
kbli 52221

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 52221

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut antara lain:

  • Gudang penyimpanan barang umum
  • Gudang berikat untuk barang impor atau ekspor
  • Cold storage atau gudang pendingin untuk produk makanan beku
  • Gudang logistik e-commerce
  • Fasilitas penyimpanan hasil pertanian, perikanan, atau industri
  • Pusat distribusi barang dagangan

Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 52221 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Ketentuan KBLI ini termasuk Definisi Single Purpose:

  • Bidang usaha khusus yang dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak boleh digabungkan atau dicampur dengan kegiatan usaha dari sektor atau bidang lain.
  • Usaha: Harus dijalankan secara mandiri/eksklusif karena memiliki aturan operasional dan pengawasan teknis yang ketat dari instansi berwenang di sektor perhubungan laut.
  • Pengecekan Sistem: Saat pendaftaran melalui sistem OSS RBA, sistem akan memvalidasi agar kode ini tidak digabung sembarangan dengan KBLI diluar ketentua

Join The Discussion

Call Now Button