Izin Usaha

KBLI 52229 Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan

KBLI 52229 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya (atau disebut juga Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya di KBLI 2020) KBLI ini tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.

Ruang Lingkup Kegiatan KBLI 52229

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 52229 meliputi berbagai jasa penunjang angkutan yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain. Kegiatan ini dapat mencakup pelayanan bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, penyimpanan barang sementara, pengelolaan dokumen angkutan, hingga jasa penghubung antara perusahaan pengangkutan dengan pelanggan. Selain itu, KBLI 52229 juga mencakup layanan pendukung yang mendukung kelancaran sistem logistik dan distribusi barang di Indonesia.

KBLI ini mencakup berbagai jasa pendukung transportasi air yang tidak diklasifikasikan pada kode lain, antara lain:

  • Navigasi dan Pelayanan Berlabuh: Pelayanan navigasi kapal, pemanduan pelayaran, dan kegiatan berlabuh.
  • Aktivitas Muatan: Pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil (lighterage) serta survei muatan kapal.
  • Infrastruktur dan Keselamatan: Pengoperasian mercusuar, pengelolaan jalur perairan, penguncian jalur air, serta pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.
  • Pekerjaan Bawah Air dan Penyelamatan: Kegiatan salvage atau pekerjaan bawah air (PBA).
  • Fasilitas Khusus: Pengoperasian kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO)

Ketentuan Penting

  • Badan Usaha Khusus (Single Purpose): Berdasarkan peraturan perundang-undangan sektor pelayaran, kegiatan dalam KBLI ini umumnya harus dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bidang tersebut.
  • Perizinan: Didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tingkat risiko tertentu yang memerlukan pemenuhan standar teknis dari kementerian terkait.

Hal yang Tidak Termasuk (Dikeluarkan dari KBLI 52229 ini)

  • Konstruksi dan pengerukan jalur perairan (masuk subgolongan 4291).
  • Konstruksi kabel atau pipa dalam air (masuk golongan 422 dan 429).
  • Penanganan bongkar muat barang secara langsung (masuk kelompok 52240).
  • Pengoperasian dermaga marina/wisata/rekreasi (masuk subgolongan 9329)

Join The Discussion

Call Now Button