NIB

kbli 52240 Penanganan Kargo Bongkar muat barang

KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang bersifat khusus atau single purpose berdasarkan ketentuan sektor pelayaran dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; – aktivitas bongkar muat kapal; aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup – penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; – pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup – pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum

Ketentuan Single Purpose KBLI 52240

KBLI 52240 termasuk dalam rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.

  • Badan Usaha Khusus: Kegiatan usaha ini diatur agar dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bidang tersebut. DPB Unpad
  • Dasar Hukum: Hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021. DPB Unpad
  • Pembatasan di OSS: Dalam sistem perizinan berusaha, kode KBLI ini sering kali tidak dapat dicampur dengan sembarang bidang usaha lain di luar sektor penunjang yang diizinkan untuk menjaga kepatuhan regulasi.
Kbli 52240

Cakupan Kegiatan Usaha

  • Memuat dan membongkar barang serta bagasi untuk semua jenis moda transportasi.
  • Bongkar muat kapal di pelabuhan atau gerbong kereta barang di stasiun.
  • Menyediakan alat pengangkat atau derek (crane) beserta operatornya.
  • Memindahkan muatan di area industri atau pabrik

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52240. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52240 dengan kode KBLI lainnya yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kecocokan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang ditetapkan dalam sistem OSS. Dengan demikian, pelaku usaha tetap dapat mengembangkan bisnis secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Join The Discussion

Call Now Button