Izin Operasional Klinik OSS Berbasis Risiko, pelaksanaan perizinan di Indonesia berubah drastis, termasuk perizinan klinik. Saat ini yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan klinik ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021).
Untuk mendapatkan izin klinik anda harus memenuhi standar dan mengupload syarat yang diperlukan melalui sistem OSS sebagaimana di tetapkan dalam Permenkes 14/2021.
Cara Mengurus Izin operasional Klinik Oss Berbasis Risiko
Izin operasional klinik OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga BKPM untuk melakukan kegiatan operasional klinik. Berikut langkah-langkah untuk mengurus izin operasional klinik OSS:
- Datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti NPWP, KTP, dan nama email
- Petugas informasi akan memberikan blanko surat permohonan dan ceklis pemenuhan komitmen
- Petugas informasi akan mengarahkan pelaku usaha ke petugas klinik OSS
- Petugas OSS akan menerima dan menginput data pelaku usaha, izin usaha, dan izin operasional yang dibutuhkan
- Petugas OSS akan memberikan print out NIB, izin usaha, dan izin operasional kepada pelaku usaha
- Pelaku usaha akan melengkapi berkas permohonan dan menyerahkannya ke petugas loket pendaftaran
- Petugas loket pendaftaran akan menyerahkan berkas permohonan ke Kepala Bidang PKPL
Beberapa persyaratan untuk mengurus izin operasional klinik OSS, di antaranya:
- Formulir Izin Operasional Klinik Kesehatan yang diisi secara lengkap dan benar
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan perusahaan
- Cetakan NIB dan Izin Komersial (Izin Klinik) dari OSS
- Profil klinik kesehatan
- Daftar inventaris alat medis dan non medis
- Daftar tenaga medis dan non medis
- Foto lokasi, foto denah bangunan, dan foto sarana prasarana
- Surat kuasa pengurusan perizinan
- Fotokopi izin lingkungan (SPPL/UKP-UPL)
Khusus untuk klinik yang didirikan oleh badan usaha PMA, survey kesesuaian akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi. Disarankan anda mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan klinik pada saat survey. Setelah penilaian kesesuaian dan klinik anda dinyatakan telah memenuhi standar, anda akan mendapatkan sertifikat standar yang telah terverifikasi melalui sistem OSS. Sertifikat standar tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun).
Demikian artikel Cara Mengurus Izin Klinik di OSS Berbasis Risiko, semoga dapat membantu anda.