Izin Usaha

Sertifikat Standar Oss Pengertian Dan Fungsinya

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang dikeluarkan melalui sistem OSS, menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar tertentu yang diperlukan untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Sertifikat ini mencakup berbagai aspek, termasuk keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan standar teknis lainnya yang berlaku untuk jenis usaha tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. para pelaku usaha tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang ingin menjalankan usaha dengan legal, wajib memiliki sertifikat standar OSS.

Sertifikat Standar OSS

Dasar Hukum Sertifikat Standar Oss Adalah

Dasar hukum bagi sertifikat standar OSS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) berdasarkan PP di atas Maka kategori usaha di bagi berdasarkan Resiko dan macam- macam jenis yang di butuhkan di antaranya sebagai berikut

  1. Tingkat Resiko Rendah
    Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Tingkat Resiko Menengah
    Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.
  3. Tingkat Resiko Menengah Tinggi
    Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
  4. Tingkat Resiko Tinggi
    Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya. 

Pengurusan perizinan berdasarkan tingkat risiko tersebut telah melalui tahapan analisis risiko menurut Pasal 8 PP 5/2021, yang terdiri dari:

  1. Identifikasi kegiatan usaha; 
  2. Tingkat bahaya usaha; 
  3. Potensi terjadinya bahaya; 
  4. Tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha; 
  5. Jenis perizinan berusaha.

Fungsi Sertifikat Standar OSS RBA

Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha menurut PP 5/2021, antara lain:

  1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. 
  2. Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button