Permenkes akreditasi klinik sebelumnya memacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015 terkait Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Adapun penambahan ataupun revisi akreditasi terbaru tertuang dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 yang diterbitkan pada 3 Desember 2022 serta Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022.
Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 menyempurnakan aturan sebelumnya dengan menambahkan kriteria akreditasi untuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi.
Perbedaan Permenkes Akreditasi Klinik Lama dan Baru
Perbedaan antara Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 46 Tahun 2015 dan Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 terkait dengan akreditasi klinik, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi terdapat pada kriteria akreditasi yang lebih spesifik pada Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022.
Berikut adalah beberapa kriteria akreditasi yang ditambahkan pada Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022:
- Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem manajemen risiko yang komprehensif
- Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem pencegahan dan pengendalian infeksi yang memadai
- Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi pasien yang akurat dan terintegrasi
- Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem tata kelola dan manajemen yang baik
- Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas
- Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki persyaratan tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi
- Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk alat kesehatan dan obat-obatan yang aman dan berkualitas.
- Tempat Praktik Mandiri Dokter harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja secara teratur
Sedangkan Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 juga menambahkan kriteria akreditasi yang lebih spesifik untuk Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, seperti persyaratan tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi, sistem manajemen risiko, dan sistem manajemen mutu.
Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya keterlibatan pasien dan keluarga dalam proses pengambilan keputusan dan pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien.
Adanya Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022 terkait akreditasi fasilitas kesehatan menjadi upaya peningkatan mutu layanan dan perlindungan bagi SDM kesehatan, masyarakat serta lingkungan.