Izin Usaha

Perizinan Online Mudah Dan Integritas

Perizinan Online, Di Zaman sekarang ini Mengurus Perizinan Cukup mengurus dari kantor atau rumah sehingga tidak perlu datang dan antri panjang untuk menggurus perizinan usaha anda pemerintah membuat innovasi dan terobosan untuk meningkatkan investasi dari dalam dan luar negeri sehingga bisa menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin.

Dengan adanya situs oss.go.id maka diharapkan mengurus perizinan usaha lebih mudah dan cepat sehingga bisa memutuskan proses birokrasi yang terkenal ribet di indonesia, Melalui sistem OSS ini, maka seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. “Dengan adanya sistem OSS, diharapkan pula dapat menurunkan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang akan berujung pada peningkatan daya saing ekonomi.

Mengurus Perizinan Online Untuk UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang
perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Berikut panduan untuk UMK

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Pilih DAFTAR
  3. Pilih Skala Usaha UMK
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
  6. Masukkan Kode Verifikasi
  7. Lengkapi Formulir dan buat Password baru
  8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
  9. Pendaftaran berhasil
  10. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
  11. Akun Anda siap digunakan

Sehingga mengurus Perizinan Online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari UU CK yaitu kemudahan berusaha. Prinsip perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan. Dan sistem OSS ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi/BKPM dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan. Serta membuat pelaku usaha lebih mudah dan sederhana dalam mengusur perizinan online tanpa harus datang ke BKPM untuk melakukan revisi. Demikian Artikel ini di buat oleh team aldif dan bila butuh informasi lebih lanjut bisa langsung memhubungi nomor handphone berikut ini 0852 1571 2222.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button