Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau yang di kenal Dengan WIUP, Pengusaha yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) wajib Memiliki satu izin lagi yaitu WIUP ( wilayah izin usaha petambangan ) Perizinan ini tertera dalam Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Mineral dan Batu Bara. Ketika seorang pengusaha maupun badan tertentu telah mengantongi izin tersebut, maka mereka akan mendapatkan izin untuk beroperasi pada wilayah tertentu.
Wilayah izin usaha tersebut dapat berada dalam satu kota, lintas kota, hingga lintas provinsi. Apabila Anda tengah merencanakan sebuah usaha pada bidang penambangan mineral bukan logam dan batuan, maka perizinan satu ini sifatnya wajib. Pastikan Anda mengantonginya sebagai bukti legalitas usaha.
Persyaratan Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral bukan Logam dan Batuan dalam 1 daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 mil
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 oleh Direksi Badan Usaha, jika Khusus Pemohon Perseorangan : Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha; Khusus Pemohon Perusahaan / Koperasi / Berbadan hukum : Akta Pendirian Perusahaan dan Akta perubahan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM atau pengadilan tinggi setempat;
- Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat keterangan domisili (KTP)
- Peta koordinat lokasi yang dimohon yang memuat :
- Lokasi
- Luas Wilayah
- Komoditas
- Rekomendasi Kepala Desa dan Kecamatan
- Rekomendasi persetujuan tata ruang wilayah dari Bupati/Walikota
- Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan/Geologi
- Surat Pernyataan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan mineral dan batubara
- Surat Pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran pencadangan wilayah
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan dan
- Dokumen dalam bentuk Digital (CD/FD).
Pengajuan WIUP tentunya perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti berbagai dokumen resmi. Pemohon perlu mengajukan dokumen tersebut kepada pejabat yang berwenang. Segera Hubungi Team Kami Untuk informasi lebih detailnya.